Langsung ke konten utama

Mampukah Majikan Memberi Upah Layak bagi PRT ?

Baru-baru ini tersebar di media,bahwa ada Pekerja Rumah Tangga (PRT) mencuri uang majikannya, kejadian ini saya dengar pemberitaan di media televise. Bahkan media online dan cetak memuat hal tersebut.

Kabarnya seorang PRT membawa lari uang sebesar 2,8 miliar  di rumah majikannya. Pencurian ini terjadi pada Selasa (17/9) sore di rumah majikannya di Kompleks Wisma Raya Blok Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Ancaman 7 tahun pencara dengan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan.

            Menurut pengakuannya yang saya saksikan di media TV, PRT tersebut ingin membayarkan utang keluarganya di kampung. Lagi-lagi tuntutan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga. Berbagai macam cara bisa dilakukan untuk medapatkan uang, demi keluar dari sona kemiskinan.

            Wajar-wajar saja mereka berbuat dan senekat itu, gaji cuman  Rp 300.000/bulan. Tidak perlu lagi dipertanyakan kenapa kebanyakan PRT di Indonesia seperti itu? Toh gajinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Keluarga di kampung juga banyak yang mau dibiayai contohnya biaya sekolah anaknya dan membayar utang keluarga.

            Sungguh miris mendengar kisah para PRT di Indonesia belum lagi kasus para Tenaga Kerja Wanita di luar negeri sana. Dimana sesungguhnya peran pemerintah?  Kalau mau dipikir, pekerjaan seberat itu perlu ada perlindungan tentang PRT dan perundang-undangan yang khusus mengaturnya, baik dalam upah atau gaji dan sebagainya yang bisa mendukung kesejahteraan PRT tersebut.

            Dari pelatihan jurnalis tentang isu PRT yang pernah saya ikuti yaitu, kegiatan yang diselenggrakan oleh International labour Organization  (ILO) Jakarta kerjasama dengan AJI Makassar. Isu PRT memang tidak seksi dikalangan semua orang bahkan dikalangan para jurnalis.  Kasihan juga ini para PRT di Indonesia, di media hanya memberitakan sisi jeleknya saja dan kronologi kejadian saja tanpa seperti contoh kasus diatas. Dan setelahnya itu berlalu begitu saja.

            Seharusnya dengan adanya pemberitaan seperti itu, pemerintah sepantasnya mulai memikirkan atau mengesahkan undang-undang tentang PRT. Selain ILO ada juga instansi lain yang memperjuangkan akan nasib PRT ini yaitu, JALA PRT/LBH Apik, KSPI, dan Lembaga perlindungan Anak (LPA).

(Hardianti)

International Labour Organization (ILO)
 
Upaya yang dilakukan oleh International Labour Organization yaitu dengan konvensi ILO No. 189 & Rekomendasi No.21 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.  Ketentuan ILO, harus ada pengakuan nilai sosial dan ekonomi pekerja rumah tangga (PRT), Memperluas Agenda Kerja Layak kepada pekerja rumah tangga (PRT), Mencegah diskriminasi dan pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya , Mempromosikan kesetaraan gender di dunia kerja, Memberikan standar-standar minimum global sebagai panduan bagi aksi nasional .

Selanjutnya instrument baru ILO Sesi ke-100 tentang, Konferensi Perburuhan Internasional (Juni 2011) mencakup: Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No. 189), Rekomendasi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No. 201). Instrumen internasional pertama mengenai pekerja rumah tangga . dan kukungan tripartite yang kuat untuk promosi kerja layak bagi pekerja rumah tangga (PRT) .

Konvensi 189: langkah dan pendekatan kunci : Perlindungan hak-hak PRT, meningkatkan dan mewujudkan  prinsip dan hak-hak fundamental di tempat kerja  yaitu Perlindungan dari semua bentuk pelanggaran, pelecehan dan kekerasan, Memperbaiki ikatan kontrak, Ketentuan-ketentuan kerja yang adil dan kondisi kerja yang layak bagi PRT, di atas dasar yang setara dengan pekerja lainnya (waktu kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja—K3, jaminan sosial), Strategi-strategi dan langkah-langkah kepatuhan, Organisasi kolektif dan dialog sosial .

K189 – Ketentuan Khusus untuk Melindungi Kelompok Pekerjaan Tertentu, dengan ketentuan-ketentuan khusus guna memastikan perlindungan: Pekerja di bawah 18 tahun dan di atas umur minimum untuk bekerja, PRT yang hidup di rumah pemberi kerja (Live-in), PRT migrant,Pekerja yang direkrut atau ditempatkan oleh agen tenagakerja swasta.

K189 R201 – Ketentuan-Ketentuan Substantif yaitu Reafirmasi hak dengan mengacu pada kebebasan berserikat & non-diskriminasi, kerja paksa & pekerja anak, Perlindungan dari pelecehan, eksploitasi dan kekerasan, Ketentuan kerja yang adil & kondisi kerja yang layak, Informasi mengenai ketentuan & kondisi-kondisi, kontrak tertulis, Waktu bekerja & pengupahan, Agen tenaga kerja/penyalur, Jaminan social, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

K189 R201 : KONTRAK KERJA yaitu Kontrak kerja tertulis atau pernyataan kesepakatan khusus, Model kontrak kerja (seringkali disesuaikan dengan peraturan/perundangan), Pencatatan hubungan kerja dengan otoritas yang kompeten (“harus tertulis dan memuat semua hal/kondisi yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja secara umum. Pemberi kerja harus mencatatkan kontrak kerja kepada pihak administratif setempat dan diteruskan kepada pihak pengawasan kerja setempat”), Pemberi kerja harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja dijelaskan dan dipahami oleh PRT, Nama dan alamat pemberi kerja, pekerja dan tempat kerja, Tanggal mulai dan durasi, Jenis pekerjaan , upah, penghitungan dan periode pembayaran, Jam kerja normal, Cuti tahunan, waktu istirahat mingguan dan harian, Penyediaan makanan dan tempat tinggal, Masa percobaan, bila ada,Pengaturan pemulangan (repatriation), Ketentuan dan kondisi penghentian hubungan kerja dan periode peringatan

UU Tenaga Kerja perlu menjamin formalisasi hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja melalui Kontrak tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan dan kondisi-kondisi kerja, bilamana keharusan kontrak tertulis belum ada, maka UU Tenaga Kerja harus menjelaskan hak-hak yang akan didapatkan PRT berikut kewajiban-kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja

K189 R201 : WAKTU KERJA Sesuai dengan standar ILO, regulasi harus mengatur: Jam kerja normal (hari atau jam kerja maksimal dimana PRT bekerja, selebihnya standar lembur (overtime) diperlakukan, Jam lembur yang diperbolehkan (dan pengupahannya), Periode istirahat harian dan libur mingguan (libur mingguan minimal 24 jam penuh/bukan akumulasi jam),Kerja malam (butuh persetujuan pekerja, batasan-batasan kerja juga perlu diatur), Periode stand-by atau on-call (apa yang dihitung sebagai stand-by, urgensi dari pekerjaan, persetujuan tertulis, pengupahan), Cuti tahunan, hari libur nasional, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada tanggung jawab keluarga (pembayaran social insurance, non-diskriminasi).

K189 R201 : KONDISI KERJA PRT yang tinggal di dalam, standar tempat tinggal perlu diatur untuk mempromosikan kerja layak dan mencegah kerja paksa: Kondisi lingkungan tinggal (bersih dan higenis, aman dan ada privasi), Privasi pekerja,Makanan (kuantitas dan kualitas) (“termasuk sarapan, makan siang dan makan malam minimal sesuai dengan kebiasaan keluarga tempat bekerja”, atau membayarkan tunjangan makanan yang memadai), Akses terhadap alat komunikasi , Kebebasan meninggalkan tempat tinggal di luar jam kerja , Hak menyimpan kartu identitas dan perjalanan bagi PRT.

K189 R201 : PENGUPAHAN Upah minimum (tercakup dalam upah minimum nasional yang berlaku umum  atau  upah sektoral atau jenis pekerjaan tertentu), Tingkat upah harus didasarkan pada jumlah jam kerja, Tidak ada diskriminasi gender – upah yang sama bagi laki-laki dan perempuan Standar perlindungan upah:
  • Upah dibayarkan secara pantas kepada PRT (dinyatakan secara tertulis, interval pembayaran, metode dan tempat pembayaran, dan pemotongan-pemotongan yang disetujui oleh kedua belah pihak)
  • Tunjangan natura yang diperbolehkan dan dilarang (hanya untuk kompensasi di atas upah munimum, makanan dan tempat tinggal adl. hak yang didapatkan selain gaji)
  • Pelarangan pemotongan tertentu (peralatan kerja, makanan, tempat tinggal, alasan-alasan disiplin, biaya untuk agen penyalur)
PRT: Perlindungan Hukum, Apa gunanya perlindungan hukum?, PRT melakukan di ranah private yang rentan (tidak ada kontrol sosial), Posisi pekerja dalam menegosiasikan nilai yang adil atas pekerjaannya sangat rendah, Pekerjaan PRT biasanya tidak diakui sebagai “pekerjaan” (tetapi sebagai layanan kerumahtanggaan, kontribusi keluarga…dst,  Sebagian besar dilakukan oleh perempuan, dimana secara umum mengalami “undervaluasi” dalam menjalankan pekerjaan, Seringkali dilakukan oleh pekerja migrant.

K189 : PERKEMBANGAN RATIFIKASI DAN IMPLEMENTASI
  • Sampai 20 Juni 2013 Konvensi 189 sudah diratifikasi oleh 8 (delapan) Negara: Bolivia, Italia, Mauritius, Nicaragua, Paraguay, Filipina, Uruguay, dan Afrika Selatan
  • Upaya ratifikasi sedang berjalan di Negara-Negara seperti Belgia, Brazil, Costa Rica, Jerman, Irlandia, Portugal, Prancis, dst.
  • Undang-undang/kebijakan mengenai PRT diadopsi sejak 2011 oleh banyak negara dan kawasan mis.: Zambia, Filipina, Spanyol, Singapura, Vietnam, Thailand, Bahrain, Chili, Brazil.
  • Proses RUU Perlindungan PRT sedang dibahas parlemen. Ratifikasi K189 perlu terus didorong.
Sumber :

Pelatihan jurnalis isu PRT/PRTA di Indonesia olejh ILO Jakarta kerjasama dengan AJI Makassar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan antara Variabel X dan Y dalam Meneliti

Berdasarkan fungsinya variabel dibagi atas tiga fungsi yakni variabel sebab dibedakan atas veriabel penghubung dan variable akibat. Hubungan antara variable X dan Y ada hubungannya melalui variabel penghubung. Semua yang dilakukan dalam perlakuan merupakan variabel bebas. Apakah faktor mempengaruhi variabel Y untuk beberapa variabel bebas dan bagaimana pengaruhnya terhadap independen atau variabel Y berpengaruh atau tidak. Terkait karena nilainya tergantung dari variabel X, besar kecilnya tergantung pada variabel Y. Variabel  penghubung tidak dapat diamati secara langsung tapi dapat bisa merasakan hasilnya yang telah diamati. Contohnya disertasi ibu Nirwana, ada variabel sumber daya fisik dan sumber daya manusia serta faktor budaya yang mempengaruhi keuangan, salah satu yang mempengaruhi seseorang untuk membayar adalah modal budaya orang bugis misalnya kejujuran, panutan usaha dan sebagainya. Unsur budaya lokal dalam mempengaruhi peternak dalam kemampuannya mengakses pem

Anatomi dan Fisiologi Organ Reproduksi Betina

Sapi betina tidak hanya memproduksi sel kelamin yang sangat penting untuk mengawali kehidupan turunan baru, tetapi ia menyediakan pula tempat beserta lingkungannya untuk perkembangan individu baru itu, dimulai dari waktu pembuahan ovum dan memeliharanya selama awal kehidupan. Tugas ini dilaksanakan oleh alat reproduksi primer dan sekunder. Alat reproduksi primer, yaitu ovaria memproduksi ovum dan hormon betina. Organ reproduksi sekunder yaitu terdiri atas tuba fallopi, uterus, cervix, vagina dan vulva. Fungsi alat-alat ini adalah menerima dan mempersatukan sel kelamin jantan dan betina, memelihara dan melahirkan individu baru. Seringkali kelenjar susu dihubungkan sebagai pelengkap alat kelamin, karena kelenjar ini berhubungan erat dengan reproduksi dan penting untuk memberi makan anaknya yang baru dilahirkan selama beberapa waktu.

PROSES RIGORMORTIS DAN KUALITAS DAGING

Otot semasa hidup ternak merupakan alat pergerakan tubuh yang tersusun atas unsur-unsur kimia C, H, dan O sehingga disebut sebagai energi kimia yang berfungsi sebagai energi mekanik (untuk pergerakan tubuh) ditandai dengan kemampuan berkontraksi dan berelaksasi Setelah ternak disembelih dan tidak ada lagi aliran darah dan respirasi maka otot sampai waktu tertentu tidak lagi berkontraksi. Atau dikatakan instalasi rigor mortis sudah terbentuk, ditandai dengan kekakuan otot (tidak ekstensibel).