Langsung ke konten utama

PRESS RELEASE: KEKERASAN SEKSUAL BERPOTENSI TERJADI DALAM SITUASI BENCANA

 Bercermin dari bencana alam yang terjadi di Palu, berdasarkan asesmen cepat yang dilakukan UNFPA menemukan fakta terjadinya Kekerasan Berbasis Gender (KGB). Setidaknya terdapat 57 kasus Kekerasan Berbasis Gender dan dari jumlah tersebut, terhadap sebanyak 31 kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), 8 kasus pemerkosaan, 12 kasus pelecehan seksual dan lima kasus eksploitasi seksual. Bahkan terdapat kasus berpotensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagian besar korban adalah remaja yang tidak menerima jatah konsumsi. Hal ini dipaparkan oleh Lusia Palulungan yang membawakan materi Kekerasan Berbasis Gender.

Berdasarkan pengalaman tersebut dan mencermati kondisi di daerah bencana di Masamba, Luwu Utara di mana hak perlindungan bagi perempuan dan pemenuhan hak anak membutuhkan perhatian lebih besar, maka Menteri Bintang telah melakukan Launching Sub Klaster Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana yang telah difasilitasi pula pembentukannya oleh Kemen PPPA pada Agustus lalu. Apresiasi diberikan atas terbentuknya Sub Klaster ini di Luwu Utara melalui SK Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/392/IX/2020, tanggal 25 September 2020. Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana menurut Menteri PPPA merupakan salah satu strategi mengurangi resiko kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam situasi bencana. 


Sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan kembali pasca bencana, Kemen PPPA memfasilitasi berbagai kegiatan berupa Peresmian Posko Ramah Perempuan dan Anak, Pelatihan untuk Anggota Sub Kluster Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam bencana, Pelatihan bagi SDM Pengelola Pos Ramah Perempuan dan Anak (PRPA), pelayanan konseling psikososial bagi penyintas bencana, pelatihan keterampilan, pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, kebutuhan mandi, baju dalam anak laki-laki dan perempuan, kerudung anak, pemenuhan gizi anak, obat-obatan, perlengkapan sekolah dan alat tulis, perlengkapan masak, permainan anak, alat musik, mesin jahit, sarung, masker, dan sarana edukasi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, International Organization for Migration (IOM) Indonesia  selaku bagian dari Klaster Nasional Perlindungan Perempuan dan juga KoordinatorSub Klaster Koordinasi dan Manajemen Tempat Pengungsian bersama Kementerian Sosial RI juga tengah menjalan Program Respon Multi Pihak terhadap Pandemi Covid-19 khususnya yang terdampak bencana alam. Upaya ini ditindaklanjuti IOM dengan mengadakan Pelatihan KMTP pada tanggal 6 – 7 April 2021. Namun disadari bahwa isu perlindungan sangat pentinguntuk menjamin perlindungan para pengungsi khususnya dari Kekerasan Berbasis Gender. Sehingga dilaksanakan pula pelatihan untuk memahami Isu Kekerasan Berbasis Gender dalam Kebencanaan. Kedua kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Makassar. Lokakarya multi pihak ini melibatkan pemerintah provinsi Sulsel, kabupaten Luwu Utara, organisasi masyarakat sipil, masyarakat terdampak bencana dan pihak lainnya. Tujuan dari Lokakarya ini salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya dampak yang lebih besar bagi perempuan, anak, lansia dan disabilitas.


Dalam pemaparan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Muh. Hasan Basri Ambarala menyampaikan bahwa pentingnya mengidentifikasi kebutuhan spesifik dari perempuan, bayi, perempuan hamil, ibu menyusui, anak, lansia dan disabilitas sebagai kelompok rentan yang paling mengalami dampak dari bencana alam. Sehingga pendataan pengungsi baik di tempat pengungsian mandiri maupun di Huntara berdasarkan jenis kelamin, usia, kemampuan fisik/mental dan kondisi sosial lainnya menjadi sangat penting dilakukan. Hal ini agar bantuan, intervensi program dan upaya lainnya dalam rangka penanganan bencana dapat sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran.


Kontak Person: Ni Anna Nyoman Anna (IOM Makassar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

C L O N I N G I

Prof.Dr.Ir.Herry Sonjaya, DEA  Kenapa harus clone? Alasannya adalah untuk menghasilkan menghasilkan organism dengan kualitas yang diinginkan, hewan rekayasa genetik, Replacing lost or deceased family pets, repopulasi terancam punah atau bahkan spesies punah. METHOD OF SPERM MEDIATED GENE TRANSFER Ø   Interaksi gen eksogenous terjadi tidak secara acak. Ø    Dapat dikerjakan untuk semua jenis ternak yang  menggunakan sperm sebagai alat untuk    bereproduksi. Ø    Sangat sederhana. Reproductive human cloning will help: • Infertile couples: we have received many requests from  infertile couples who cannot have children even after years of infertility treatments. For those people cloning is the only way to have a child of their own genetic offspring. • Homosexuals: they cannot have a child today that is 100% related to them genetically but human cloning will provide this possibility for them. • Families who lost a beloved relative: human cloning can give life a

Peletakan Batu Pertama Kampus Institut Teknologi Pertanian di Takalar

Peletakan batu pertama pembangunan kampus Institut Teknologi Pertanian di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Jumat (19/3/2021). Institut Pertanian Bogor (IPB) resmi menjalin kerjasama dengan Institut Teknologi Pertanian (ITP) Yayasan Global Panrita Takalar. Kerjasama terjalin melalui nota kesepahaman antara Rektor IPB Prof. Dr. Arif Satria, dengan Rektor ITP Dr. Hj. Irma Andriani, tentang pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan ini dilaksanakan di sela-sela kunjungan Rektor IPB ke Takalar untuk memberikan kuliah umum sekaligus peletakan batu pertama pembangunan kampus ITP. Dr. Irma Andriani berharap, di bawah bimbingan IPB, di masa depan ITP dapat menjadi kampus yang cepat maju dan berkembang. "Universitas terbaik di Asia Tenggara, hari ini mengunjungi kita dan ingin membina ITP. Apresiasi yang sebesar-besarnya atas atensi pak Rektor dan seluruh jajaran yang bersedia membimbing ITP yang notabenenya merup

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LISENSI HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK DAN LAGU DI INDONESIA

Sejak lama pembajakan terhadap musik dan lagu telah menjadi fenomena sosial di Indonesia. Pembajakan lagu dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti kaset, CD (Compaq Disk), VCD (Video Compaq Disk), dan lain-lain. Dengan adanya pembajakan ini kaset-kaset, CD, dan VCD bajakan membanjiri pasaran dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga kaset, CD, dan VCD aslinya. Hal ini dapat terjadi karena kaset, CD, dan VCD bajakan itu hanya diproduksi tanpa membayar pajak, sehingga harga jualnya dapat jauh lebih murah. Di lain pihak, konsumen musik dan lagu di Indonesia tentu saja lebih menyukai membeli kaset, CD, dan VCD bajakan itu karena kualitasnya lebih kurang sama dengan yang asli sedangkan harganya jauh lebih murah.