Langsung ke konten utama

Kesetaraan Gender Dimulai Dari Lingkungan Rumah Tangga



Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Empati

Kesetaraan Gender Dimulai Dari Lingkungan Rumah Tangga

Oleh: Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar

Berdasarkan riset dari Hill Asean Studies 2018, di Indonesia 60% istri bekerja, artinya 6dari 10 istri membantu pendapatan keluarga. Namun hanya 3 dari 10 suami yangmembantu istri di dapur. Ketika para istri ikut bertanggung jawab finansial keluarga, suamitidak ikut berbagi pekerjaan rumah tangga.


Kesetaraan gender atau keadilan gender adalah pandangan bahwa semua orang harusmenerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi identitas gender mereka.Memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam masyarakat, tidak hanya dalam bidangpolitik, ditempat kerja, atau bidang terkait dengan kebijakan tertentu.

Masyarakat Indonesia pada umumnya menganut budaya patriarki yang begitu kental. Dibelahan dunia lain pun demikian. Laki-laki sangat dan selalu diprioritasakn daripadaperempuan. Meski tidak seekstrim dimasa lalu, namun hingga saat ini masih ada tindakandiskriminasi terhadap perempuan yang tidak terekspos media.

Mengutip Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa pemberdayaanperempuan penting bagi perekonomian sebuah negara. Kesetaraan gender tidak hanyapenting dari sisi moralitas, keadilan, tetapi juga sangat penting dan relevan dari sisi ekonomi.

Menurut lembaga konsultan internasional McKinsey, apabila suatu negara tidak menciptakanlingkungan yang setara seperti kesetaraan gender maka 12 triliun USD kue ekonomi akanhilang atau kira-kira 16,5% dari total ekonomi global setara 8 kali ekonomi Indonesia.

Kendati demikian, beberapa penelitian, ketimpangan gender sangat merugikan. Contohnya, diwilayah Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) ketimpangan gender akan menelanbiaya hingga US$ 4,5 triliun per tahun.

Kesetaraan gender yang ditekankan adalah kesempatan yang sama bagi gender laki-laki danperempuan dalam hal partisipasi ekonomi, kesetaraan akses pendidikan, kesehatan sertapolitical empowerment. Selain itu, kendala kesempatan yang sama (kesetaraan) dalam bidang ekonomi yang dihadapiperempuan adalah kebanyakan perempuan tidak bisa mengakses modal.!Kesetaraan gender ditempat kerja perlu terus diupayakan.

Perempuan juga bisa bersaing dalam jenjang Pendidikan yang tinggi, sehingga isu kesetaraangender tidak begitu terlihat di bangku sekolah hingga universitas. Bahkan perempuan bisalulus dengan prestasi yang baik.

Beban tersendiri yang dimiliki oleh seorang perempuan adalah ketika memasuki dunia kerjadan memiliki keluarga. Perempuan kerap berada di tengah antara kerja dan tugas sebagai iburumah tangga, hamil, memiliki dan mengasuh anak. Sehingga perlu adanya kebijakanafirmatif di lingkungan kerja yang diberikan. Dengan demikian, perempuan dapat menjalanikarier serentak menjadi ibu rumah tangga.

Perempuan berhak diperlakukan adil dan sama di ruang publik, tidak ada penindasan bagikaum perempuan untuk semua hal seperti. Pertama posisi di masyarakat seharusnya sama dengan laki-laki, misalnya saja perempuan tidak ikut andil dalam menentukan suatukebijakan di desa. Kedua, mendapat kesempatan Pendidikan formal setinggi-tinginya, sepertidiabad ke-18 dan sebelumnya, perempuan tidak boleh sekolah setinggi mungkin atau bahkantidak diperbolehkan sekolah.

Perempuan dianjurkan cepat menikah walaupun masih berumur belasan tahun dan belummemiliki kesiapan fisik dan mental. Fakta ini masih dijumpai pada masyarakat yang tingkatpendidikannya rendah.

Ketiga, perempuan tidak diperlakukan kasar, meski perempuan sering kali menjadi objek,bukan subjek, oleh laki-laki yang melakukan kekerasan. Ini biasa terjadi dalam lingkuprumah tangga dan hubungan pacarana. Bahkan dalam kasus pelecehan seksual seringdilakukan kekerasan fisik terhadap perempuan.

Keempat, tidak ada kesenjangan di dunia pekerjaan dalam hal ini, dalam dunia pekerjaanterkadang masih kerap ditemui diskriminasi bagi perempuan. Mulai dari jam kerja, sampaigaji. Bahkan dalam pendaftaran di suatu pekerjaan pun perempuan kerap dikategorikan untukbidang tertentu, misalnya harus terlihat menarik, cantik, berbadan tinggi, langsing, sampaiberwarna kulit tertentu.

Kelima, perempuan masa kini sudah menempati posisi di bidang pemerintahan, birokrasi, danpolitik. Hal ini sudah menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan kesetaraan gender.Namun mungkin saja posisi pejabat perempuan untuk andil dalam membuat kebijakan masihkurang diperhatikan. Tidak hanya itu, perempuan juga berhak untuk menjadi seorangpemimpin organisasi bahkan negara.

Terakhir adalah perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Kementrian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan bahwa perempuan memiliki hakkepemilikan yang sama. Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki danperempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hakhukum untuk akses ke properti, tanah, dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit.

Sebuah keputusan ini dibuat untuk keadilan dan menghindari tidak diuntungkannyaperempuan atas dominasi laki-laki yang memanfaatkan kelemahan hukum yang ada.Persoalan kesetaraan gender di masyarakat harus tetap diberi penerangan dan edukasi. Agartidak ada lagi bias gender dan ketidakadilan terhadap perempuan. Ini menegaskan bahwamanusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama, setara di setiapsegi kehidupan.Salah satu upaya menciptakan kesetaraan gender dalam kehidupan dibangun dari lingkunganrumah tangga.

Upaya dapat diwujudakan dari realisasi kesetaraan antar pasangan, mulaibagaimana memutuskan soal jumlah anak, peran suami dan istri dalam kontes publik.Termasuk pilihan-pilihan pekerjaan harus didiskusikan dengan baik dilingkungan rumahtangga.

Ketika kesetaraan telah terbangun dalam lingkungan rumah tangga, akan mudahmenjalankannya dalam konteks yang lebih luas. Kesetaraan dalam konteks rumah tanggabukan berarti hanya berlaku bagi kaum ibu, namun juga kaum perempuan secara luas dimanaanak perempuan juga termasuk di dalamnya. Perempuan itu ibu, perempuan bisa berperan sebagai ibu, sebagai perempuan, sebagai anak, dan perempuan sebagai manusia. Artinya iniharus dihargai juga diapresiasi.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

C L O N I N G I

Prof.Dr.Ir.Herry Sonjaya, DEA  Kenapa harus clone? Alasannya adalah untuk menghasilkan menghasilkan organism dengan kualitas yang diinginkan, hewan rekayasa genetik, Replacing lost or deceased family pets, repopulasi terancam punah atau bahkan spesies punah. METHOD OF SPERM MEDIATED GENE TRANSFER Ø   Interaksi gen eksogenous terjadi tidak secara acak. Ø    Dapat dikerjakan untuk semua jenis ternak yang  menggunakan sperm sebagai alat untuk    bereproduksi. Ø    Sangat sederhana. Reproductive human cloning will help: • Infertile couples: we have received many requests from  infertile couples who cannot have children even after years of infertility treatments. For those people cloning is the only way to have a child of their own genetic offspring. • Homosexuals: they cannot have a child today that is 100% related to them genetically but human cloning will provide this possibility for them. • Families who lost a beloved relative: human cloning can give life a

Peletakan Batu Pertama Kampus Institut Teknologi Pertanian di Takalar

Peletakan batu pertama pembangunan kampus Institut Teknologi Pertanian di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Jumat (19/3/2021). Institut Pertanian Bogor (IPB) resmi menjalin kerjasama dengan Institut Teknologi Pertanian (ITP) Yayasan Global Panrita Takalar. Kerjasama terjalin melalui nota kesepahaman antara Rektor IPB Prof. Dr. Arif Satria, dengan Rektor ITP Dr. Hj. Irma Andriani, tentang pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan ini dilaksanakan di sela-sela kunjungan Rektor IPB ke Takalar untuk memberikan kuliah umum sekaligus peletakan batu pertama pembangunan kampus ITP. Dr. Irma Andriani berharap, di bawah bimbingan IPB, di masa depan ITP dapat menjadi kampus yang cepat maju dan berkembang. "Universitas terbaik di Asia Tenggara, hari ini mengunjungi kita dan ingin membina ITP. Apresiasi yang sebesar-besarnya atas atensi pak Rektor dan seluruh jajaran yang bersedia membimbing ITP yang notabenenya merup

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LISENSI HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK DAN LAGU DI INDONESIA

Sejak lama pembajakan terhadap musik dan lagu telah menjadi fenomena sosial di Indonesia. Pembajakan lagu dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti kaset, CD (Compaq Disk), VCD (Video Compaq Disk), dan lain-lain. Dengan adanya pembajakan ini kaset-kaset, CD, dan VCD bajakan membanjiri pasaran dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga kaset, CD, dan VCD aslinya. Hal ini dapat terjadi karena kaset, CD, dan VCD bajakan itu hanya diproduksi tanpa membayar pajak, sehingga harga jualnya dapat jauh lebih murah. Di lain pihak, konsumen musik dan lagu di Indonesia tentu saja lebih menyukai membeli kaset, CD, dan VCD bajakan itu karena kualitasnya lebih kurang sama dengan yang asli sedangkan harganya jauh lebih murah.