Langsung ke konten utama

Melanggar Lampu Merah, Memilih Ditilang Saja

"Alamat percetakan buku di mana yah kak?" 

"Jalan Pendidikan Raya, kamu tunggu saja saya di depan Rektorat UNM."

"Okey kak." Segera saya menuju ke tempat tersebut.

Sesampainya di gedung Rektorat Universita Negeri Makassar saya kemudian di telepon untuk segera menuju warkop. "Kamu ke warkop dg. Anas  saja, nanti kita ke sana barengan, motormu di Parkir di sini saja."

Tanpa pikir panjang saya segera menuju ke warkop dg. Anas. Karena terburu-buru saya tidak terlalu memperhatikan jalan. Sambil mencari alamat. 

Tiba di lampu merah tepatnya jalan Hertasning , karena terburu-buru saya tidak terlalu memperhatikan lampu merah. Saya langsung melaju tanpa peduli disekitarku.

Kaget ketika melihat polisi sedang melambaikan tangannya dan mengarah kepadaku, saya pun singgah dan saat itu juga saya sadar kalau melanggar lampu merah.

"Mau kemana, apakah kamu tidak memperhatikan lampu merah?" Kata pak Polisi.

Saya hanya tercengang lalu menjawab,"saya tidak pernah lewat sini pak, saya cuma mengikuti pengendara yang ada di depanku."

Sembari dia meminta SIM dan STNK, lalu mengeluarkan surat tilang. Menuliskan pelanggaranku."Kamu keja di mana?"

"Saya kerja di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar pak, sebagai staf di situ,"jawabku.

"Saya ambil STNK kamu atau SIM saja atau saya ambil keduanya."

"Terserah  Bapak saja."

"Saya ambil SIM kamu saja, kamu punya waktu sidang tanggal 27 Juni 2014."

"Iya Pak." Jawabku. Terserah pak polisinya mau menulis pasal berapa, saya sudah tidak peduli dengan hal itu. 

Tidak ada istilah negosiasi dengan pak polisi, yang namanya salah yah tetap salah. Tetapi saya sempat kaget dengan dendanya. 

Pak Polisi menuliskannya di kertas, lalu memberikanku kertas berwarna pink. Didalamnya di tuliskan yakni melanggar pasal 260 maksimal denda 500.000 rupiah.  

Sepuluh hari menunggu sidang. Setelah tiba waktunya, saya menuju ke pengadilan negeri untuk mengikuti persidangan tersebut dengan penuh rasa penasaran. 

Diruangan tempat saya disidang ternyata memiliki banyak peserta. Banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kebanyakan melanggar lampu lalu lintas, tidak memilki SIM mengendara, lupa membawa STNK, dan lupa memakai helm. 

Saya dan mereka yang memiliki kasus yang sama, melanggar lampu merah dengan keputusan hakim membayar sebanyak Rp 76.000. Kurungan penjara selama dua hari kalau tidak melunasinya. 

Sangat berbeda jauh yang dituliskan surat tilangnya oleh polisi lalu lintas. Perbedaan lima kali lipat dari keputusan hakim. Paling tinggi denda yang diberikan oleh peserta sidang sekira kurang dari dua ratus ribu, dengan kasus tidak memiliki SIM dan STNK saat berkendara.

Setelah saya browsing ternyata Polisi tulis pasal yang salah, seharusnya di Surat Tilang dia tulis Pasal 287 (2)  106 (4): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Bukan pasal 260. Denda juga jangan dimaksimalkan Rp. 500.000, aslinya di Pengadilan cuma bayar Rp. 76.000. Atau apakah ada perubahan aturan.

Saran untuk teman-teman yang langganan ditilang sama pak Polisi. Seharusnya harus mulai sadar hukum dari sekarang. Jangan takut sidang tilang. Sidang tilang terdakwanya ramai, bayarannya pun murah. Daripada menyogok pak Polisi mending disumbangkan ke khas Negara.

Menerobos lampu merah tentu saja berisiko. Potensi kecelakaan adu kambing alias tabrakan berhadap-hadapan cukup besar. Siapa pun, tentu tak ingn terlibat insiden kecelakaan lalu lintas jalan. Rasanya, aturan tersebut masuk akal untuk melindungi pengguna jalan dari risiko terlibat insiden kecelakaan. Cukup sabar sedikit, rasanya risiko bisa dikurangi. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musim Hujan Penyebab Turunnya Produksi Telur Itik

Beternak itik atau bebek petelur sangat menjanjikan, bisa ditaksir penghasilan harian itik petelur secara normal mencapai 70%. Jangan heran ketika banyak yang mencoba peruntungan beternak itik. Dalam menggeluti suatu usaha, tidak semua berjalan dengan baik. Ada yang langsung berhasil dan adapula yang menemui banyak kendala. Kendala yang sering muncul dalam beternak itik adalah pakan, perkandangan, perawatan serta pergantian musim. Meskipun itik  sebagai unggas air, hal ini ditunjukkan dari struktur fisik seperti selaput jari dan paruh yang lebar serta panjang. Kebanyakan populasi itik berada di daerah rendah yang banyak dijumpai di rawa-rawa, persawahan, muara dan sungai. Daerah-daerah seperti ini dimanfaatkan untuk tempat bermain dan mencari makan. Pemeliharaan secara tradisional yaitu menggembalakan itik disawah atau ditempat-tempat yang banyak airnya masih sering dilakukan di Indonesia. Usaha peternakan itik semakin diminati oleh masyarakat di pedesaan maupun sekitar pe...

Hubungan antara Variabel X dan Y dalam Meneliti

Berdasarkan fungsinya variabel dibagi atas tiga fungsi yakni variabel sebab dibedakan atas veriabel penghubung dan variable akibat. Hubungan antara variable X dan Y ada hubungannya melalui variabel penghubung. Semua yang dilakukan dalam perlakuan merupakan variabel bebas. Apakah faktor mempengaruhi variabel Y untuk beberapa variabel bebas dan bagaimana pengaruhnya terhadap independen atau variabel Y berpengaruh atau tidak. Terkait karena nilainya tergantung dari variabel X, besar kecilnya tergantung pada variabel Y. Variabel  penghubung tidak dapat diamati secara langsung tapi dapat bisa merasakan hasilnya yang telah diamati. Contohnya disertasi ibu Nirwana, ada variabel sumber daya fisik dan sumber daya manusia serta faktor budaya yang mempengaruhi keuangan, salah satu yang mempengaruhi seseorang untuk membayar adalah modal budaya orang bugis misalnya kejujuran, panutan usaha dan sebagainya. Unsur budaya lokal dalam mempengaruhi peternak dalam kemampuannya mengakses...

Media Biakan Pada Mikrobiologi Peternakan

  Media Biakan Pada Mikrobiologi Peternakan Sterilisasi Dan Pembuatan Media Satu tahapan penting yang harus dilakukan dan merupakan aturan standar selama melaksanakan praktikum atau kerja mikrobiologi adalah sterilisasi. Sterilisasi adalah suatu proses pembebasan suatu bahan atau alat dari semua bentuk organisme hidup. Sterilisasi dapat dilakukan tergantung dari bahan atau alat yang akan disteril. Sterilisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu: Macam-macam Sterilisasi. Sterilisasi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu cara mekanik, cara fisik, dan cara kimiawi. 1. Sterilisasi cara mekanik (filtrasi) menggunakan suatu saringan yang berpori sangat kecil (0.22 mikron atau 0.45 mikron) sehingga mikroba tertahan pada saringan tersebut. Proses ini ditujukan untuk sterilisasi bahan yang peka panas, misalnya larutan enzim dan antibiotik.Sterilisasi secara fisik dapat dilakukan dengan pemanasan danpenyinaran. a. Pemanasan  Pemijaran (dengan api langsung): membakar alat pada api ...