Langsung ke konten utama

Melanggar Lampu Merah, Memilih Ditilang Saja

"Alamat percetakan buku di mana yah kak?" 

"Jalan Pendidikan Raya, kamu tunggu saja saya di depan Rektorat UNM."

"Okey kak." Segera saya menuju ke tempat tersebut.

Sesampainya di gedung Rektorat Universita Negeri Makassar saya kemudian di telepon untuk segera menuju warkop. "Kamu ke warkop dg. Anas  saja, nanti kita ke sana barengan, motormu di Parkir di sini saja."

Tanpa pikir panjang saya segera menuju ke warkop dg. Anas. Karena terburu-buru saya tidak terlalu memperhatikan jalan. Sambil mencari alamat. 

Tiba di lampu merah tepatnya jalan Hertasning , karena terburu-buru saya tidak terlalu memperhatikan lampu merah. Saya langsung melaju tanpa peduli disekitarku.

Kaget ketika melihat polisi sedang melambaikan tangannya dan mengarah kepadaku, saya pun singgah dan saat itu juga saya sadar kalau melanggar lampu merah.

"Mau kemana, apakah kamu tidak memperhatikan lampu merah?" Kata pak Polisi.

Saya hanya tercengang lalu menjawab,"saya tidak pernah lewat sini pak, saya cuma mengikuti pengendara yang ada di depanku."

Sembari dia meminta SIM dan STNK, lalu mengeluarkan surat tilang. Menuliskan pelanggaranku."Kamu keja di mana?"

"Saya kerja di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar pak, sebagai staf di situ,"jawabku.

"Saya ambil STNK kamu atau SIM saja atau saya ambil keduanya."

"Terserah  Bapak saja."

"Saya ambil SIM kamu saja, kamu punya waktu sidang tanggal 27 Juni 2014."

"Iya Pak." Jawabku. Terserah pak polisinya mau menulis pasal berapa, saya sudah tidak peduli dengan hal itu. 

Tidak ada istilah negosiasi dengan pak polisi, yang namanya salah yah tetap salah. Tetapi saya sempat kaget dengan dendanya. 

Pak Polisi menuliskannya di kertas, lalu memberikanku kertas berwarna pink. Didalamnya di tuliskan yakni melanggar pasal 260 maksimal denda 500.000 rupiah.  

Sepuluh hari menunggu sidang. Setelah tiba waktunya, saya menuju ke pengadilan negeri untuk mengikuti persidangan tersebut dengan penuh rasa penasaran. 

Diruangan tempat saya disidang ternyata memiliki banyak peserta. Banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kebanyakan melanggar lampu lalu lintas, tidak memilki SIM mengendara, lupa membawa STNK, dan lupa memakai helm. 

Saya dan mereka yang memiliki kasus yang sama, melanggar lampu merah dengan keputusan hakim membayar sebanyak Rp 76.000. Kurungan penjara selama dua hari kalau tidak melunasinya. 

Sangat berbeda jauh yang dituliskan surat tilangnya oleh polisi lalu lintas. Perbedaan lima kali lipat dari keputusan hakim. Paling tinggi denda yang diberikan oleh peserta sidang sekira kurang dari dua ratus ribu, dengan kasus tidak memiliki SIM dan STNK saat berkendara.

Setelah saya browsing ternyata Polisi tulis pasal yang salah, seharusnya di Surat Tilang dia tulis Pasal 287 (2)  106 (4): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Bukan pasal 260. Denda juga jangan dimaksimalkan Rp. 500.000, aslinya di Pengadilan cuma bayar Rp. 76.000. Atau apakah ada perubahan aturan.

Saran untuk teman-teman yang langganan ditilang sama pak Polisi. Seharusnya harus mulai sadar hukum dari sekarang. Jangan takut sidang tilang. Sidang tilang terdakwanya ramai, bayarannya pun murah. Daripada menyogok pak Polisi mending disumbangkan ke khas Negara.

Menerobos lampu merah tentu saja berisiko. Potensi kecelakaan adu kambing alias tabrakan berhadap-hadapan cukup besar. Siapa pun, tentu tak ingn terlibat insiden kecelakaan lalu lintas jalan. Rasanya, aturan tersebut masuk akal untuk melindungi pengguna jalan dari risiko terlibat insiden kecelakaan. Cukup sabar sedikit, rasanya risiko bisa dikurangi. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

C L O N I N G I

Prof.Dr.Ir.Herry Sonjaya, DEA  Kenapa harus clone? Alasannya adalah untuk menghasilkan menghasilkan organism dengan kualitas yang diinginkan, hewan rekayasa genetik, Replacing lost or deceased family pets, repopulasi terancam punah atau bahkan spesies punah. METHOD OF SPERM MEDIATED GENE TRANSFER Ø   Interaksi gen eksogenous terjadi tidak secara acak. Ø    Dapat dikerjakan untuk semua jenis ternak yang  menggunakan sperm sebagai alat untuk    bereproduksi. Ø    Sangat sederhana. Reproductive human cloning will help: • Infertile couples: we have received many requests from  infertile couples who cannot have children even after years of infertility treatments. For those people cloning is the only way to have a child of their own genetic offspring. • Homosexuals: they cannot have a child today that is 100% related to them genetically but human cloning will provide this possibility for them. • Families who lost a beloved relative: human cloning can give life a

Peletakan Batu Pertama Kampus Institut Teknologi Pertanian di Takalar

Peletakan batu pertama pembangunan kampus Institut Teknologi Pertanian di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Jumat (19/3/2021). Institut Pertanian Bogor (IPB) resmi menjalin kerjasama dengan Institut Teknologi Pertanian (ITP) Yayasan Global Panrita Takalar. Kerjasama terjalin melalui nota kesepahaman antara Rektor IPB Prof. Dr. Arif Satria, dengan Rektor ITP Dr. Hj. Irma Andriani, tentang pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan ini dilaksanakan di sela-sela kunjungan Rektor IPB ke Takalar untuk memberikan kuliah umum sekaligus peletakan batu pertama pembangunan kampus ITP. Dr. Irma Andriani berharap, di bawah bimbingan IPB, di masa depan ITP dapat menjadi kampus yang cepat maju dan berkembang. "Universitas terbaik di Asia Tenggara, hari ini mengunjungi kita dan ingin membina ITP. Apresiasi yang sebesar-besarnya atas atensi pak Rektor dan seluruh jajaran yang bersedia membimbing ITP yang notabenenya merup

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LISENSI HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK DAN LAGU DI INDONESIA

Sejak lama pembajakan terhadap musik dan lagu telah menjadi fenomena sosial di Indonesia. Pembajakan lagu dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti kaset, CD (Compaq Disk), VCD (Video Compaq Disk), dan lain-lain. Dengan adanya pembajakan ini kaset-kaset, CD, dan VCD bajakan membanjiri pasaran dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga kaset, CD, dan VCD aslinya. Hal ini dapat terjadi karena kaset, CD, dan VCD bajakan itu hanya diproduksi tanpa membayar pajak, sehingga harga jualnya dapat jauh lebih murah. Di lain pihak, konsumen musik dan lagu di Indonesia tentu saja lebih menyukai membeli kaset, CD, dan VCD bajakan itu karena kualitasnya lebih kurang sama dengan yang asli sedangkan harganya jauh lebih murah.