Langsung ke konten utama

Melanggar Lampu Merah, Memilih Ditilang Saja

"Alamat percetakan buku di mana yah kak?" 

"Jalan Pendidikan Raya, kamu tunggu saja saya di depan Rektorat UNM."

"Okey kak." Segera saya menuju ke tempat tersebut.

Sesampainya di gedung Rektorat Universita Negeri Makassar saya kemudian di telepon untuk segera menuju warkop. "Kamu ke warkop dg. Anas  saja, nanti kita ke sana barengan, motormu di Parkir di sini saja."

Tanpa pikir panjang saya segera menuju ke warkop dg. Anas. Karena terburu-buru saya tidak terlalu memperhatikan jalan. Sambil mencari alamat. 

Tiba di lampu merah tepatnya jalan Hertasning , karena terburu-buru saya tidak terlalu memperhatikan lampu merah. Saya langsung melaju tanpa peduli disekitarku.

Kaget ketika melihat polisi sedang melambaikan tangannya dan mengarah kepadaku, saya pun singgah dan saat itu juga saya sadar kalau melanggar lampu merah.

"Mau kemana, apakah kamu tidak memperhatikan lampu merah?" Kata pak Polisi.

Saya hanya tercengang lalu menjawab,"saya tidak pernah lewat sini pak, saya cuma mengikuti pengendara yang ada di depanku."

Sembari dia meminta SIM dan STNK, lalu mengeluarkan surat tilang. Menuliskan pelanggaranku."Kamu keja di mana?"

"Saya kerja di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar pak, sebagai staf di situ,"jawabku.

"Saya ambil STNK kamu atau SIM saja atau saya ambil keduanya."

"Terserah  Bapak saja."

"Saya ambil SIM kamu saja, kamu punya waktu sidang tanggal 27 Juni 2014."

"Iya Pak." Jawabku. Terserah pak polisinya mau menulis pasal berapa, saya sudah tidak peduli dengan hal itu. 

Tidak ada istilah negosiasi dengan pak polisi, yang namanya salah yah tetap salah. Tetapi saya sempat kaget dengan dendanya. 

Pak Polisi menuliskannya di kertas, lalu memberikanku kertas berwarna pink. Didalamnya di tuliskan yakni melanggar pasal 260 maksimal denda 500.000 rupiah.  

Sepuluh hari menunggu sidang. Setelah tiba waktunya, saya menuju ke pengadilan negeri untuk mengikuti persidangan tersebut dengan penuh rasa penasaran. 

Diruangan tempat saya disidang ternyata memiliki banyak peserta. Banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kebanyakan melanggar lampu lalu lintas, tidak memilki SIM mengendara, lupa membawa STNK, dan lupa memakai helm. 

Saya dan mereka yang memiliki kasus yang sama, melanggar lampu merah dengan keputusan hakim membayar sebanyak Rp 76.000. Kurungan penjara selama dua hari kalau tidak melunasinya. 

Sangat berbeda jauh yang dituliskan surat tilangnya oleh polisi lalu lintas. Perbedaan lima kali lipat dari keputusan hakim. Paling tinggi denda yang diberikan oleh peserta sidang sekira kurang dari dua ratus ribu, dengan kasus tidak memiliki SIM dan STNK saat berkendara.

Setelah saya browsing ternyata Polisi tulis pasal yang salah, seharusnya di Surat Tilang dia tulis Pasal 287 (2)  106 (4): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Bukan pasal 260. Denda juga jangan dimaksimalkan Rp. 500.000, aslinya di Pengadilan cuma bayar Rp. 76.000. Atau apakah ada perubahan aturan.

Saran untuk teman-teman yang langganan ditilang sama pak Polisi. Seharusnya harus mulai sadar hukum dari sekarang. Jangan takut sidang tilang. Sidang tilang terdakwanya ramai, bayarannya pun murah. Daripada menyogok pak Polisi mending disumbangkan ke khas Negara.

Menerobos lampu merah tentu saja berisiko. Potensi kecelakaan adu kambing alias tabrakan berhadap-hadapan cukup besar. Siapa pun, tentu tak ingn terlibat insiden kecelakaan lalu lintas jalan. Rasanya, aturan tersebut masuk akal untuk melindungi pengguna jalan dari risiko terlibat insiden kecelakaan. Cukup sabar sedikit, rasanya risiko bisa dikurangi. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pencernaan dan Metabolisme Karbohidrat Pada Ternak Ruminansia

Pada ternak Ruminansia, dalam memproses makanan memiliki  dua fase. fase Pertama saat makanan tersebut masuk ke mulut. Makanan tersebut tidak dikunyah hingga halus, namun terus ditelan. fase kedua dalam selang beberapa waktu makanan tersebut dikeluarkan kembali ke mulut untuk dikunyah sampai halus. Ruminansia mempunyai mikroorganisme di dalam reticulum yang mensekresikan enzim-enzim sehingga dapat mencerna makanan yang masuk ( Gill, J.L., 1978) . Karbohidrat merupakan komponen utama dalam ransum ternak ruminansia. Jumlahnya mencapai 60 -75 persen dari total bahan kering ransum. Dalam makanan kasar, sebagian besar karbohidrat terdapat dalam bentuk selulosa dan hemiselulosa, sedangkan dalam konsentrat umumnya karbohidrat terdapat dalam bentuk pati. Karbohidrat merupakan sumber energi utama untuk pertumbuhan mikroba rumen dan ternak induk semang. Perombakan karbohidrat struktural (selulosa dan hemiselulosa) oleh bakteri sebagian besar menghasilkan asam asetat. Bakteri pendeg...

PROSES RIGORMORTIS DAN KUALITAS DAGING

Otot semasa hidup ternak merupakan alat pergerakan tubuh yang tersusun atas unsur-unsur kimia C, H, dan O sehingga disebut sebagai energi kimia yang berfungsi sebagai energi mekanik (untuk pergerakan tubuh) ditandai dengan kemampuan berkontraksi dan berelaksasi Setelah ternak disembelih dan tidak ada lagi aliran darah dan respirasi maka otot sampai waktu tertentu tidak lagi berkontraksi. Atau dikatakan instalasi rigor mortis sudah terbentuk, ditandai dengan kekakuan otot (tidak ekstensibel).

Hubungan antara Variabel X dan Y dalam Meneliti

Berdasarkan fungsinya variabel dibagi atas tiga fungsi yakni variabel sebab dibedakan atas veriabel penghubung dan variable akibat. Hubungan antara variable X dan Y ada hubungannya melalui variabel penghubung. Semua yang dilakukan dalam perlakuan merupakan variabel bebas. Apakah faktor mempengaruhi variabel Y untuk beberapa variabel bebas dan bagaimana pengaruhnya terhadap independen atau variabel Y berpengaruh atau tidak. Terkait karena nilainya tergantung dari variabel X, besar kecilnya tergantung pada variabel Y. Variabel  penghubung tidak dapat diamati secara langsung tapi dapat bisa merasakan hasilnya yang telah diamati. Contohnya disertasi ibu Nirwana, ada variabel sumber daya fisik dan sumber daya manusia serta faktor budaya yang mempengaruhi keuangan, salah satu yang mempengaruhi seseorang untuk membayar adalah modal budaya orang bugis misalnya kejujuran, panutan usaha dan sebagainya. Unsur budaya lokal dalam mempengaruhi peternak dalam kemampuannya mengakses...