Pembangunan sub sektor peternakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan pertanian, harus dilaksanakan secara bertahap dan berencana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain melalui peningkatan produksi ternak sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat peternak dari waktu ke waktu.
pembangunan peternakan dewasa ini telah diarahkan pada pengembangan peternakan yang lebih maju dengan pendekatan kewilayahan yaitu mengkonsentrasikan pengembangan sentra produksi pada wilayah-wilayah tertentu, penggunaan teknologi tepat guna dan penerapan landasan baru yaitu efisiensi, produktivitas dan suistainability.
Usaha sapi perah merupakan padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja sekaligus membangkitkan perekonomian masyarakat di perdesaan. Nilai rasio konsumsi dalam negeri dengan produk impor 1 : 2 membuka peluang untuk meningkatkan produksi susu domestik untuk memenuhi kebutuhan susu nasional.
Daerah di luar Pulau Jawa sangat kaya dengan sumber pakan ternak ruminansia disamping lahan yang masih cukup luas juga terdapat daerah yang sesuai untuk pengembangan sapi perah. Laju pertumbuhan penduduk pesat (rata-rata 1,499 %/ tahun), terutama anak-anak usia sekolah sebagai konsumen utama produk susu. Selain itu meningkatnya kesadaran gizi masyarakat mengakibatkan meningkatnya konsumsi susu sehingga potensi pemasaran masih terbuka luas.
• Kebijakan impor susu
• Dalam peta perdagangan Internasional produk-produk susu, saat ini Indonesia berada pada posisi sebagai net-consumer
• Dilihat dari sisi konsumsi, sampai saat ini konsumsi masyarakat Indonesia terhadap produk susu masih tergolong sangat rendah bila dibandingkan dengan Negara berkembang lainnya
• Kondisi produksi susu segar di Indonesia saat ini, sebagian besar (91 %) dihasilkan oleh usaha rakyat dengan skala usaha 1 – 3 ekor sapi perah per peternak dan juga kondisi manajemen usaha sapi perah di tingkat peternak yang masih tradisional
• Kelembagaan Kelompok Ternak dan Koperasi
• Untuk usaha sapi perah yang berperan dalam menerima produk sapi perah adalah koperasi yang berada di daerah tersebut dimana koperasi tersebut beranggotakan peternak sapi perah akan tetapi koperasi tersebut tidak sesuai dengan azasnya yaitu berakar dari bawah sehingga koperasi tersebut melaksanakan fungsinya dengan sistem komando terhadap anggota koperasi. Sifat komando itu dimulai dari cara memilih anggota yang ditetapkan oleh koperasi yang dikaitkan dengan pemberian bantuan sapi perah. Status anggota koperasi hanya berfungsi pada saat menjual susu segar dan pembayaran iuran wajib dan iuran pokok.
• Masih rendahnya peranan penyuluh , baik di dalam perannya sebagai fasilitator, motivator dan katalisator menjadi penyebab tidak berpengaruh nyatanya peranan penyuluh dalam dinamika kelompok peternak sapi perah.
• Sebagian besar peternak sapi perah yang ada di Indonesia merupakan anggota koperasi susu. Peranan koperasi sebagai mediator perlu dipertahankan. Pelayanannya perlu ditingkatkan dengan cara meningkatkan kualitas SDM koperasi serta memperkuat networking dengan industry-industri pengolahan.
• Pada koperasi Sintari yang mengolah susu segar menjadi susu pasteurisasi memberikan pelayanan kepada peternak termasuk pendistribusian susu dan semua pelayanan ini harus dibayar kembali oleh peternak kepada koperasi melalui pemotongan harga produksi susu jadi koperasi mewajibkan peternak menjual seluruh produksi susu pada koperasi. Jadi pemasaran (supply chain) produk sapi perah sistem kemitraan langsung ke koperasi selanjutnya hasil olahan susu segar tersebut menjadi susu pasteurisasi (SUSIN) dan dipasarkan ke kota Makassar
• Sebagian besar susu segar di Indonesia terutama pulau Jawa dipasarkan ke IPS untuk semua kelompok koperasi dengan pangsa sekitar 86 % - 88 % sementara di Sulawesi Selatan yaitu pada koperasi Sintari yang mengolah susu segar menjadi susu pasteurisasi memberikan pelayanan kepada peternak termasuk pendistribusian susu
• Sebagian besar peternak sapi perah yang ada di Indonesia merupakan anggota koperasi susu. Koperasi tersebut merupakan lembaga yang bertindak sebagai mediator antara peternak dengan industry pengolahan susu. Koperasi susu sangat menentukan posisi tawar peternak dalam menentukan jumlah penjualan susu, waktu penjualan dan harga yang akan diterima peternak.
• Pemerintah perlu memberikan dukungan nyata untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil ternak (susu) kepada para peternak.
• Perlu dibentuk wadah kemitraan yang jujur dan memperhatikan kepentingan bersama antara peternak, koperasi susu dan industri pengolahan susu.
• Koperasi susu perlu didorong dan difasilitasi agar dapat melakukan pengolahan sederhana susu segar, antara lain yakni pasteurisasi dan pengemasan susu segar, pengolahan menjadi yogurt, keju dsb.
• Pemerintah Pusat maupun Daerah seyogianya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu memperkuat posisi tawar peternak sapi perah khususnya dan pengembangan agribisnis berbasis peternakan umumnya.
• mengefektifkan kinerja dewan persusuan nasional
Oleh:
Sitti Nurani Sirajuddin
Disampaikan pada Acara:
“Seminar Hari Susu Nasional, di Makassar, 9 Juni 2011”
yang diadakan oleh SENAT Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin.
Komentar
Posting Komentar