Langsung ke konten utama

STUDI KASUS MODEL PENGELOLAAN DAN KERJASAMA PERUSAHAAN FRANCHISING PADA PERUSAHAAN ULTRAJAYA


Gambaran Umum Franchise
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang waralaba. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri (Anonima  2011).
Sedangkan menurut British Franchise Association sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan: Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama waralaba untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee(Harjono 2011).
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut (Anonimb 2011).
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor (Anonima  2011).
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati (Rahardjo, 2011)
Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. LPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan(Rahardjo, 2011)
Sementara itu, menurut PP No.16/1997 waralaba diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa(Harjono,2011)
Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap pihak yang lemah (franchisee), berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dibuat dalam bentuk tertulis antara franchisor dan franchisee. Franchisee perlu memperoleh perlindungan hukum dari pemutusan perjanjian secara sewenang-wenang franchisor. Jika terjadi pemutusan perjanjian sepihak, franchisee adalah pihak yang dirugikan, karena sejak awal franchisee sudah membayar biaya sebagai imbalan, kompensasi langsung saat awal disepakatinya franchise agreement(Anonimb 2011).
Peraturan Pemerintah ini harus mempertimbangkan keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pasal 6 tentang klausul perjanjian, yang mengatur perjanjian waralaba tidak boleh memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat (Anonimc  2011). 
 Perbedaan Lisensi dan Franchice
Jika membeli lisensi, maka gampangnya yang kita beli adalah ijin menggunakan produk tersebut. Produk tersebut biasanya digunakan begitu saja; tidak diubah-ubah atau ditambah sesuai keinginan pembeli lisensi. Pembeli hak lisensi bertanggung jawab pada kontrol kualitas produknya. Sebagai contoh, pada tisu Tessa, gambar tokoh Cartoon Network digunakan begitu saja, tidak diubah-ubah lagi. Pihak produsen Tessa hanya perlu mengontrol kualitas tisunya agar nama Cartoon Network tidak tercemar. Contoh lain adalah sistem yang bekerja di Starbuck. Semua yang ada di Starbuck diperoleh dari US. Bahan baku diperoleh dari US, sistem operasi, layout tempat, semua ditentukan oleh HQ Starbucks dan antara Starbucks Jogja dengan yang di Arizona akan sama bentuknya (Anonimb 2011).
Sedangkan pada franchise, yang dibeli adalah keseluruhan konsep merek dan sistem operasinya. Franchisor ikut bertanggung jawab dan turut terjun membina terwaralaba di bidang pemasaran, kualitas produk, keuangan, dan hal lainnya. Misalnya, PT Ultrajaya. Dengan menjadi franchisor PT Ultrajaya maka bahan baku produksi bebas dibeli di Indonesia. Yang tidak boleh diubah adalah standarisasi, bahan-bahan tertentu, layout ruangan, dan hal-hal lain yang ditentukan berdasar perjanjian (Anonima  2011).
.
Pada franchise, keterlibatan seorang franchise (franchisor) lebih banyak. Kalau lisensi keterlibatannya hanya sebatas mengajarkan bagaimana memproduksi lalu dipungut royalty-nya. Tetapi kalau franchise itu pemilik bisnis atau merek harus mengemas menjadi suatu format. Kemudian bisnis itu harus survive. Setelah itu masih ada kerjaan franchisor, yaitu memonitor, memandu, memberi pelatihan, menyelenggarakan marketing program-nya dan bantuan-bantuan lain yang berkesinambungan (Anonimc  2011). 
 
Persyaratan Franchaising
Menurut (Anonima  2011).
Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan franchise:
-          Tempat Usaha (milik sendiri)
Tempat usaha yang kita pilih mutlak harus staretegis, ramai dan mudah diakses dari mana saja, tempat parkir harus luas. JIka anda melihat tempat usaha PT Ultrajaya, kebanyakan berada di tempat yang paling strategis, di belahan dunia manapun, diperempatan jalan, pokoknya tempatnya paling strategis. .
-          Modal Usaha (sesuai luas lokasi)
Beberapa bisnis waralaba ada yang mengalami kegagalan ditengah jalan karena kekurangan modal. Oleh karena itu, untuk meningkatkan peluang keberhasilan, lebih baik untuk memiliki modal labih dari yang disyaratkan franchisor. Disarankan untuk memiliki cadangan dana untuk modal kerja 6 bulan sampai 1 tahun ke depan.

Kelebihan dan kekurangan Franchice
Bagi pemilik usaha, pengembangan melalui franchise mempunyai tujuan untuk memperoleh laba dalam waktu yang lebih singkat dengan risiko modal yang kecil. Waralaba atau franchise sebagai salah satu alternatif dalam pengembangan usaha, tentu saja mempunyai keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian (Jashadh. 2011)
Keuntungan-keuntungan :
a. Kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang dimiliki franchisee, ditanggulangi dengan program pelatihan dari franchisor.
b. Franchisee mendapatkan insentif dengan memiliki bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus-menerus franchisor, karena franchisee adalah pengusaha independen yang beroperasi di dalam kerangka perjanjian franchise.
c. Di dalam banyak kasus, bisnis franchisee mendapat keuntungan dari operasi di bawah nama yang telah mapan dalam pandangan dan fikiran masyarakat. Tentunya akan ada skema francise baru yang masih dalam proses menjadi mapan dan yang namanya belum begitu dikenal.
d. Franchisee biasanya akan membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis secara mandiri, karena franchisor melaluhi operasi percobaannya telah menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
e. Franchisee akan menerima bantuan berikut ini: seleksi tempat, mempersiapakan perbaikan gedung atau ruangan, mendapatkan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan, pelatihan staff dan pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan pembelian suku cadang serta membantu membuka bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
f. Franchisee mendapatkan keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negosiasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh franchisee di jejaringnya.
g. Risiko bisnis franchisee berkurang sangat besar.
h. Franchisee mendapatkan jasa-jasa dari para staf lapangan franchisor yang berada di sana untuk membantunya mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam pengelolaan bisnis.
i. Franchisor mengumpulkan banyak informasi dan pengalaman yang tersedia sebanyak-banyaknya untuk dibagi kepada seluruh franchisee dalam sistemnya.
j. Kadang-kadang terdapat jaminan territorial untuk memastikan bahwa tidak ada franchisee lain di dalam wilayah bisnis franchise.
k. Dengan dukungan yang diberikan bank-bank kepada franchising, franchisee akan sangat mungkin mendapatkan akses ke sumber-sumber pinjaman dan syarat-syarat pinjaman yang tersedia baginya.
Kerugian-kerugian :
a.    Tidak dapat dihindari bahwa hubungan antara franchisor dengan franchisee pasti melibatkan penekanan kontrol, karena kontrol tersebut akan mengatur kualitas jasa dan produk yang akan diberikan kepada masyarakat melaluhi franchisee.
b.         Franchisee harus membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan system, yaitu dengan uang franchise (franchise fee) pendahuluan dan uang franchise terus menerus.
c.            Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor.
d.        Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan.
e.         Franchisee mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor.
f.         Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchisee.
Sejarah berdirinya PT Ultrajaya
Kisah PT Ultrajaya diawali dari sebuah perusahaan susu yang kecil pada tahun 1958. Lalu pada tahun 1971, perusahaan ini memasuki tahap pertumbuhan pesat sejalan dengan perubahannya menjadi PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company(Rahardjo, 2011)
PT Ultrajaya saat ini merupakan perusahaan pertama dan terbesar di Indonesia yang menghasilkan produk-produk susu, minuman dan makanan dalam kemasan aseptik yang tahan lama dengan merek-merek terkenal seperti Ultra Milk untuk produk susu, Buavita untuk jus buah segar dan Teh Kotak untuk minuman teh segar(Rahardjo, 2011)
Lokasi pabriknya terletak sangat strategis di pusat daerah pedalaman pertanian Bandung yang menyediakan sumberdaya alam yang melimpah, segar dan berkualitas, mulai dari susu segar, daun teh hingga buah-buahan tropis(Jashadh. 2011)
Kesegaran bahan baku ini dan kualitas gizi alaminya dapat dipertahankan melalui teknologi proses UHT (Ultra High Temperature) dan pengemasan aseptik tanpa menggunakan bahan pengawet apapun(Rahardjo, 2011)
Saat ini, 90 persen dari keseluruhan hasil produksi perusahaan ini dipasarkan di seluruh Indonesia, sementara sisanya diekspor ke negara-negara di Asia, Eropa, Timur Tengah, Australia dan Amerika Serikat. Baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, produk-produk yang dijual adalah produk yang sejenis (Rahardjo, 2011)
PT Ultrajaya adalah perusahaan pertama dan terbesar di Indonesia yang menghasilkan produk-produk susu, minuman dan makanan dalam kemasan aseptik yang tahan lama (Jashadh. 2011) 
Franchaising Pada Usaha PT Ultrajaya
Pola konsumsi susu di Indonesia sangat menarik untuk disimak karena pola konsumsi susu di Indonesia didominasi oleh susu bubuk. Pola konsusi susu tersebut berkebalikan dengan Negara-negara lain di dunia dimana Negara-negara tersebut lebih banyak mengkonsumsi susu cair dibandingkan dengan susu bubuk. Industri makanan dan minuman di Indonesia memiliki harapan yang sangat positif. Negara ini memiliki populasi besar dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Meningkatnya daya beli konsumen telah membuat produk-produk makanan menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Sebagai perusahaan makanan dan minuman yang terkemuka di Indonesia, PT Ultrajaya berada pada posisi yang sangat menguntungkan dengan kondisi tersebut. Berbagai Produk yang dihasilkan yaitu:
-          Dibidang minuman PT Ultrajaya memproduksi minuman aseptic yang diproses dengan teknologi UHT (Ultra Higt Temperature) dan dikemas dalam kemasan karton seperti minuman untuk kesehatan.
-          Perusahaan juga memproduksi teh celup (tea bags) dan konsentrat buah-buahan tropis (tropical fruit juice concentrate), serta  the kotak.
(Anonimb, 2011)
Menurut (Rahardjo, 2008) PT Ultrajaya melakukan Bisnis Franchaising dengan adanya :
-          Franchistor yang menawarkan paket usaha.
-          Franchisee yang memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan                 paket   usaha milik franchisor.
-          Ada kerjasama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan         unit usaha.
-          Ada kontak tertulis yang mengatur kerjasama.
Hubungan kerjasama antara franchisor dan francisee merupakan aspek yang sangat kritikal dalam waralaba. Sukses keduanya tergantung kepada sinerji dari hubunga kedua belah pihak tersebut(Anonimc  2011). 
Menurut (Rahardjo, 2011) Adapun Syarat atau langkah PT Ultrajaya menjadi Franchise :
-          merek-nya sudah terkenal dan memiliki image positif di pasar.
-          PT Ultrajaya telah melakukan investasi yang signifikan dalam aktivitas pemasaran, teknologi, pengembangan produk dan yang paling penting, distribusi.
-          Perusahaan ini termasuk salah satu perusahaan di Indonesia yang memiliki jaringan distribusi yang paling luas, yang terdiri dari 2,500 grosir yang bersama-sama melayani lebih dari 25,000 toko ritel (toko moderen dan tradisional), hotel dan pelanggan komersial. Jaringan distribusi ini juga didukung oleh jaringan penjualan PT Ultrajaya yang terdiri dari lebih 300 tenaga penjual, lebih dari 100 kendaraan, serta 9 depo dan kantor cabang di kota-kota besar, ditambah lagi oleh beberapa distributor lokal.
-          Pasar utama PT Ultrajaya adalah Indonesia dengan populasi 200 juta orang yang memiliki tingkat daya beli yang meningkat. Pasar domestik mencapai 90 persen dari total produksi perusahaan ini. Namun sejak 1988, perusahaan ini mulai aktif memasuki pasar ekspor ke negara-negara tertentu.
Sebagai pemimpin pasar, PT Ultrajaya selalu berusaha untuk tetap berada di baris terdepan untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan pengawasan mutu. Melalui penelitian yang berkesinambungan terhadap kebutuhan pasar dan perubahan permintaan konsumen, perusahaan ini telah mengembangkan produk-produk baru yang mampu memertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan cepat dan sebagai hasilnya, perusahaan ini sudah mengembangkan jumlah ragam produknya dari produk tunggal pada tahun 1975 menjadi lebih 60 produk saat ini – yang mana sebagian besar adalah pemimpin pasar (Anonimc, 2011).
PT Ultrajaya sangat bertekad penuh akan kualitas produk. Mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sistem pengawasan mutu dijalankan dengan ketat, tidak hanya pada produknya saja, tapi juga pada proses produksi dan penyimpanannya (Anonimc.2011).
Di samping itu, mengingat sebagian besar konsumen Indonesia beragama Islam, PT Ultrajaya pun bertekad bulat memenuhi semua persyaratan kualitas produk Halal. Semua produk PT Ultrajaya sudah mendapatkan Sertifikat Halal yang resmi dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).Keseluruhan sistem kualitas PT Ultrajaya ini telah mendapatkan reputasi terbaik dari semua konsumen (Anonimc, 2011)
  DAFTAR PUSTAKA
Anonima. 2011. Waralaba. http://wikipedia.org/waralaba.
Anonimb.2011. mengenal beda lisensi dan Franchise. http://wennyaulia.com/mengenal-beda-lisensi-dan-franchise.html.
Harjono, 2011. Hukum perbedaan waralaba dan lisensi. http://www.majalahpengusaha.com/content/view/1097/93
Jashadh. 2011. Waspadai dibalik kasus Franchise (kasus MdD).
Rahardjo, 2011. Franchise di Indonesia dan pengertiannya. http://sallamFranchise.com





Komentar

Postingan populer dari blog ini

C L O N I N G I

Prof.Dr.Ir.Herry Sonjaya, DEA  Kenapa harus clone? Alasannya adalah untuk menghasilkan menghasilkan organism dengan kualitas yang diinginkan, hewan rekayasa genetik, Replacing lost or deceased family pets, repopulasi terancam punah atau bahkan spesies punah. METHOD OF SPERM MEDIATED GENE TRANSFER Ø   Interaksi gen eksogenous terjadi tidak secara acak. Ø    Dapat dikerjakan untuk semua jenis ternak yang  menggunakan sperm sebagai alat untuk    bereproduksi. Ø    Sangat sederhana. Reproductive human cloning will help: • Infertile couples: we have received many requests from  infertile couples who cannot have children even after years of infertility treatments. For those people cloning is the only way to have a child of their own genetic offspring. • Homosexuals: they cannot have a child today that is 100% related to them genetically but human cloning will provide this possibility for them. • Families who lost a beloved relative: human cloning can give life a

Peletakan Batu Pertama Kampus Institut Teknologi Pertanian di Takalar

Peletakan batu pertama pembangunan kampus Institut Teknologi Pertanian di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Jumat (19/3/2021). Institut Pertanian Bogor (IPB) resmi menjalin kerjasama dengan Institut Teknologi Pertanian (ITP) Yayasan Global Panrita Takalar. Kerjasama terjalin melalui nota kesepahaman antara Rektor IPB Prof. Dr. Arif Satria, dengan Rektor ITP Dr. Hj. Irma Andriani, tentang pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan ini dilaksanakan di sela-sela kunjungan Rektor IPB ke Takalar untuk memberikan kuliah umum sekaligus peletakan batu pertama pembangunan kampus ITP. Dr. Irma Andriani berharap, di bawah bimbingan IPB, di masa depan ITP dapat menjadi kampus yang cepat maju dan berkembang. "Universitas terbaik di Asia Tenggara, hari ini mengunjungi kita dan ingin membina ITP. Apresiasi yang sebesar-besarnya atas atensi pak Rektor dan seluruh jajaran yang bersedia membimbing ITP yang notabenenya merup

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LISENSI HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK DAN LAGU DI INDONESIA

Sejak lama pembajakan terhadap musik dan lagu telah menjadi fenomena sosial di Indonesia. Pembajakan lagu dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti kaset, CD (Compaq Disk), VCD (Video Compaq Disk), dan lain-lain. Dengan adanya pembajakan ini kaset-kaset, CD, dan VCD bajakan membanjiri pasaran dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga kaset, CD, dan VCD aslinya. Hal ini dapat terjadi karena kaset, CD, dan VCD bajakan itu hanya diproduksi tanpa membayar pajak, sehingga harga jualnya dapat jauh lebih murah. Di lain pihak, konsumen musik dan lagu di Indonesia tentu saja lebih menyukai membeli kaset, CD, dan VCD bajakan itu karena kualitasnya lebih kurang sama dengan yang asli sedangkan harganya jauh lebih murah.